Kenapa di desa saya gak ada urus sertifikat gratis... Padahal di kampung tetangga sudah ada.
1. Kenapa di desa saya gak ada urus sertifikat gratis... Padahal di kampung tetangga sudah ada.
Jawaban:
mungkin di kampung anda belum di rencanakan untuk pengurusan sertifikat gratis
2. Sertifikat tanah atau akta tanah dibuat oleh
notaris semoga ini membantu yahh
notaris(maaf kalau salah)
3. perbedaan tanah bersertifikat dengan tanah wakaf
kalau bersertifikat itu ada tandanya bersifat(khusus)..
kalau wakaf itu bersifat umum yg d beeikan oleh si pembeei dgn alasan ini dan itu...
wallohu a'lam
4. Kenapa sertifikat tanah penting dari segi hukum ?
Jawaban:
Dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebut, maka menurut undang-undang sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sehingga bagi pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Penjelasan:
semoga membantu:)
5. Sertifikat tanah merupakan contoh
aset atau barang yg berharga
6. sertifikat tanah termasuk dokumen???
Dokumen resmi kl ngk salah
7. mengapa sertifikat tanah dan bangunan bisa mendapatkan SITU
AGAR TERJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN JUGA MUDAH UNTUK GANTI NAMA DAN TERJAMIN AMAN
(MAAF JIKA SALAH)
8. suatu tanah berbentuk persegi dengan luas 400 m2 tanah tersebut telah digambar pada sertifikat dengan skala 1:200. berapa cm2 luas tanah pada gambar dalam sertifikat tersebut?
Skala = 1 : 200
Lias sebenarnya = 400 m²
Panjang sebenarnya = √400 = 20m = 2000cm
Panjang pada sertifikat
= 2000/200 = 10 cm
Luas pada sertifikat
= 10 x 10
= 100 cm ²
9. Peta sertifikat tanah disebut
peta kadaster """":::""""
10. Di sebuah sertifikat tanah, tertulis skala 1 :2.000.lebar dan panjang tanah di sertifikat tersebut berturut turut adakah 7 cm dan 10 cm.luas tanah sebenarnya adalah
L=14000×20000=280.000.000cm2S= 2000
JP= 7×10=70
JS= JP×S = 70×2000= 140.000 cm
jadi Js = 1,4 km / 1.400 m
semoga membantu
maaf ya kalau salah
11. di sertifikat tanah tertulis skala 1:1000,pada gambar sertifikat,lebar tanah terukur 6 cm dan panjangnya 10 cm.Luas tanah itu sebenarnya adalah . . . m²
Jawaban:
6 × 1000 =6000cm = 60m
10 × 1000 = 10000cm = 100m
L = P ×l
L = 100×60
L = 6000m2
maap klo kurang jelas
periksa lagi aja siapa tau salah itung
Klo kgk ngerti tanya aja ya
12. apa yang dimaksud sertifikat tanah
yakni, surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat~.
#Just itsertifikat tanah berupa buku yg wrna hijau isinya mengenai siapa pemilik tanah tersebut & hak waris tanah
13. di sertifikat tanah tertulis skala 1÷1000pada gambar sertifikat lebar tanah terukur 6cm dan panjangnya 10 cm luas tanah itu sebenarnya
6x10=60x1000:100000=0,6 km kuadrat
14. skala yang digunakan untuk menggambarkan peta tanah atau sertifikat tanah
Jawaban:
Peta kadaster adalah jenis peta yang memiliki skala antara 1 : 100 hingga 1: 5.000. Biasanya, peta ini digunakan untuk menggambarkan luas tanah maupun sertifikat tanah.
Penjelasan:jadi skala yang digunakan adalah skala antara 1 : 1oo hingga 1 : 5000
terima kasih ,maaf kalo salah
15. Bagaiman teks proses pembuatan sertifikat tanah?
1. Menyiapakan Dokumen
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);SPPT PBB; danSurat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

Akta jual beli tanah;Fotokopi KTP dan KK;Fotokopi girik yang dimiliki;Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
2. Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Semoga Membantu
Bisa Disimpulkan Sendiri
16. tahun berapa pengukuran massal penyertifikatan tanah rakyat
pada tahun 1990an diadakan pengukuran tanah massal
17. Kepemilikan serifikat hak milik memang sangat penting,sebab sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah atau lahan,tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang,maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah,lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi jika kamu belum memiliki sertifikat tanah?
Jawaban:
saya akan ikuti sesuai prosedur kepemilikan tanah dan melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan
18. pada sertifikat tanah pak mus tertulis skala 1:1000.pada gambar sertifikat, lebar tanah terukur 6cm dan panjangnya 10cm.luas tanah pak mus sebenarnya
Js = Jp x S
dik = L = 6 cm
P = 10 cm
S = 1:1000
dit = JS ?
jwb = luas persegi pnjng = P x L
10 x 6 = 60 cm
Js = Jp x S
60 x 1000
= 60000
= 600 m
(maaf bila ad kslhn )
19. pada sertifikat,ukuran tanah pak habibi lebar 6 cm dan panjang 9 cm.skala sertifikat 3:350. berapa ukuran sebenarnya tanah pak habibi ?
diketahui
panjang = 9cm
lebar. = 6cm
luas = p× l
= 9×6=54cm^2 ÷3 = 18cm^2
skala3: 350
gambar sebenarnya= luas pada gambar × skala= 18×350= 6300cm^2= 0,63m ^2
20. Salah satu dokumen yang harus dilampiri untuk bisa mendapatkan situ adalah....a. sertifikat tanah dan bangunan b. sertifikat pendidikan c. sertifikat pengalaman d. sertifikat keamanan e. sertifikat kejuaraan
Jawaban:
Salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) adalah A. Sertifikat tanah dan bangunan.
Saya akan menjelasakan sedikit tentap SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) di kolom penjelasan sebagai berikut.
Penjelasan:
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) merupakan surat yang dikeluarkan oleh badan usaha, perorangan, perusahaan yang ingin membuka tempat usaha.
Ada pun syarat untuk membuat surat ijin tempat usaha sebagai berikut.
Surat permohonan atau proposal bermatrai Rp.6000 berserta stempel atau cap perusahaan. Surat rekomendasi dari dinas terkait bidang usaha. Fotokopi daftar anggota, pegurus, atau pendiri badan usaha tersebut. Surat izin undang-undang gangguan HO (Hinder Ordonnantie). Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sudah di legalisasi oleh pengadilan negeri. Fotokopi SPPT(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran) (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir. Fotokopi IMB (Izin mendirikan bangunan) yang menjadi tempat usaha tersebut. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang akan di jadikan sebagai tempat berdirinya usaha tersebut. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4.Berikut adalah persyaratan untuk membuat surat ijin tempat usaha.
Pelajari lebih lanjut materi SIUP pada
https://brainly.co.id/tugas/12399667
#BelajarBersamaBrainly
21. Bagaimanakah status tanah yang belum memiliki sertifikat dari bpn?
Jawaban:
Status tanah yang belum memiliki sertifikat dari bpn adalah status sah tidak dapat digugat namun secara peraturan perundang-undangan supaya diakui sah maka harus terdapat bukti yaitu sertifikat tanah
Penjelasan:
Sertifikat ini merupakan bukti hak atas tanah dan merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 (1) PP24/1997 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini, seseorang yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah harus membuktikan bahwa dia adalah pemegang hak dasar dengan menggunakan alat bukti selain sertifikat kepemilikan tanah. Tanah yang belum memiliki sertifikat sangat rawan terjadi sengketa dan sengketa dengan pihak lain.
Pelajari lebih lanjut tentang sertifikat tanah: https://brainly.co.id/tugas/7137552
#BelajarBersamaBrainly
22. Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah ?
Jawaban:
Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.
23. apakah kegunaan sertifikat tanah?
SEBAGAI TANDA BUKTI BAHWA TELAH MEMBELI RANAHAgar Tanah Kita Tidak Diambil Sembarangan
dan Sebagai Bukti Bahwa Tanah Itu Adalah Milik Kita
24. sebutkan Lembaga yg mengeluarkan sertifikat tanah
notaris dan PPAT
smga membantu
25. jaminan kredit benda berwujud adlaah A. Saham B. Obligasi C. Sertifikat Tanah D. Sertifikat Deposito E. Sertifikat Obligasi
C. Sertifikat tanah
semoga membantu yaaC) SERTIFIKAT TANAH
SEMOGA MEMBANTU
26. Di sertifikat tanah tertulis skala1 : 1000. pada gambar sertifikat, lebar tanah terukur 6 cm dan panjangnya 10 cm.luas tanah itu sebenarnya adalah . . . m².
[tex]luas \: sebenarnya \\ luas \: gambar \div {skala}^{2} \\ (10 \: cm \times 6 \: cm) \div {( \frac{1}{1.000} )}^{2} \\ 60 \: {cm}^{2} \times \frac{1.000.000}{1} \\ 60.000.000 \: {cm}^{2} = 6.000 \: {m}^{2} [/tex]
27. prosedur penerbitan sertifikat tanah
Penerbitan Sertifikat
Tahap terakhir yang dilakukan adalah membuat salinan dari buku tanah dari hak-hak atas tanah yang telah dibukukan. Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit/dilekatkan menjadi satu dengan kertas sampul yang telah ditentukan pemerintah, dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat yang kemudian salinannya diserahkan kepada pemohonnya. Dengan selesainya proses ini maka selesailah sertifikat bukti hak atas tanah yang kita mohonkan.
Untuk lancarnya tahap-tahap tersebut diatas, pemohon senantiasa dituntut untuk aktif dan rajin mengurus permohonannya itu. Segala kekurangan persyaratan bila mungkin ada, harus diusahakan untuk dilengkapinya sendiri. Kelincahan dalam mengurus kelengkapan dari syarat-syarat ini akan sangat berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat. Untuk itu perlu adanya komunikasi aktif yang dilakukan oleh pemohon kepada petugas di Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui proses pengurusan/penerbitan sertifikat.
28. Sertifikat tanah dikeluarkan oleh
notaris yg mengelurkan ya
29. sebutkan kegunaan dari sertifikat tanah
untuk mengetahui kepemilikan tanah tersebut.. #maaf kalo salah
a) Dengan diperolehnya sertifikat hak atas tanah dapat memberikan rasa aman karena kepastian hukum hak atas tanah;
b) Apabila terjadi peralihan hak atas tanah dapat dengan mudah dilaksanakan;
c) Dengan adanya sertifikat, lazimnya taksiran harga tanah relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat;
d) Sertifikat dapat dipakai sebagai jaminan kredit;
e) Penetapam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan keliru.
30. di sertifikat tanah tertulis skala 1÷1000pada gambar sertifikat lebar tanah terukur 6cm dan panjangnya 10 cm luas tanah itu sebenarnya
1/1000cm×6cm =6000cm=6km
1/1000cm×10cm=10000cm=10km
L=P×L
L=10KM×6KM
L=60km
arti dari skala 1:1000 adalah setiap 1cm di peta sama dengan 1000cm aslinya.
Diketahui di peta = 6 cm dan 10 cm maka menjadi 6000cm dan 10000cm
6000 cm = 60 m
10000 cm = 100 m
rumus luas = panjang x lebar
= 60 x 100 = 600 m²