Syarat Buat Sertifikat Tanah Gratis

Syarat Buat Sertifikat Tanah Gratis

Kenapa di desa saya gak ada urus sertifikat gratis... Padahal di kampung tetangga sudah ada.

Daftar Isi

1. Kenapa di desa saya gak ada urus sertifikat gratis... Padahal di kampung tetangga sudah ada.


Jawaban:

mungkin di kampung anda belum di rencanakan untuk pengurusan sertifikat gratis


2. Sertifikat tanah atau akta tanah dibuat oleh


notaris semoga ini membantu yahh

notaris

(maaf kalau salah)

3. perbedaan tanah bersertifikat dengan tanah wakaf


kalau bersertifikat itu ada tandanya bersifat(khusus)..

kalau wakaf itu bersifat umum yg d beeikan oleh si pembeei dgn alasan ini dan itu...

wallohu a'lam


4. sertifikat tanah termasuk dokumen???


Dokumen resmi kl ngk salah

5. Salah satu dokumen yang harus dilampiri untuk bisa mendapatkan situ adalah....a. sertifikat tanah dan bangunan b. sertifikat pendidikan c. sertifikat pengalaman d. sertifikat keamanan e. sertifikat kejuaraan​


Jawaban:

Salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) adalah A. Sertifikat tanah dan bangunan.

Saya akan menjelasakan sedikit tentap SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) di kolom penjelasan sebagai berikut.

Penjelasan:

SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) merupakan surat yang dikeluarkan oleh badan usaha, perorangan, perusahaan yang ingin membuka tempat usaha.

Ada pun syarat untuk membuat surat ijin tempat usaha sebagai berikut.

Surat permohonan atau proposal bermatrai Rp.6000 berserta stempel atau cap perusahaan. Surat rekomendasi dari dinas terkait bidang usaha. Fotokopi daftar anggota, pegurus, atau pendiri badan usaha tersebut. Surat izin undang-undang gangguan HO (Hinder Ordonnantie). Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sudah di legalisasi oleh pengadilan negeri. Fotokopi SPPT(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran) (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.  Fotokopi IMB (Izin mendirikan bangunan) yang menjadi tempat usaha tersebut. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang akan di jadikan sebagai tempat berdirinya usaha tersebut. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4.

Berikut adalah persyaratan untuk membuat surat ijin tempat usaha.

Pelajari lebih lanjut materi SIUP pada

https://brainly.co.id/tugas/12399667

#BelajarBersamaBrainly


6. skala yang digunakan untuk menggambarkan peta tanah atau sertifikat tanah


Jawaban:

Peta kadaster adalah jenis peta yang memiliki skala antara 1 : 100 hingga 1: 5.000. Biasanya, peta ini digunakan untuk menggambarkan luas tanah maupun sertifikat tanah.

Penjelasan:jadi skala yang digunakan adalah skala antara 1 : 1oo hingga 1 : 5000

terima kasih ,maaf kalo salah


7. apa persyaratan untuk pengujian sertifikat keselamatan kapal?​


Jawaban:

Menurut Undang-Undang Pelayaran no. 17 tahun 2008, kapal dinyatakan laik laut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat Garis Muat dan pemuatan, Gross Akta, Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil/Pas Sungai dan danau, sertifikat Manajemen Keselamatan 

semoga membantu

8. Bagaimanakah status tanah yang belum memiliki sertifikat dari bpn?


Jawaban:

Status tanah yang belum memiliki sertifikat dari bpn adalah status sah tidak dapat digugat namun secara peraturan perundang-undangan supaya diakui sah maka harus terdapat bukti yaitu sertifikat tanah

Penjelasan:

Sertifikat ini merupakan  bukti hak atas tanah dan merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19  (2) huruf c UUPA dan Pasal 32  (1) PP24/1997 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini, seseorang yang  belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah harus membuktikan bahwa dia adalah pemegang hak dasar dengan menggunakan alat bukti  selain sertifikat kepemilikan tanah. Tanah yang belum memiliki sertifikat sangat rawan terjadi sengketa dan sengketa dengan pihak lain.

Pelajari lebih lanjut tentang sertifikat tanah: https://brainly.co.id/tugas/7137552

#BelajarBersamaBrainly


9. di sertifikat tanah tertulis skala 1÷1000pada gambar sertifikat lebar tanah terukur 6cm dan panjangnya 10 cm luas tanah itu sebenarnya


1/1000cm×6cm =6000cm=6km
1/1000cm×10cm=10000cm=10km

L=P×L
L=10KM×6KM
L=60km

arti dari skala 1:1000 adalah setiap 1cm di peta sama dengan 1000cm aslinya.

Diketahui di peta = 6 cm dan 10 cm maka menjadi 6000cm dan 10000cm


6000 cm = 60 m

10000 cm = 100 m

rumus luas = panjang x lebar

= 60 x 100 = 600 m²


10. Sertifikat tanah merupakan contoh


aset atau barang yg berharga

11. Peta sertifikat tanah disebut


peta kadaster """":::""""

12. pada sertifikat tanah pak mus tertulis skala 1:1000.pada gambar sertifikat, lebar tanah terukur 6cm dan panjangnya 10cm.luas tanah pak mus sebenarnya


Js = Jp x S
dik = L = 6 cm
P = 10 cm
S = 1:1000
dit = JS ?
jwb = luas persegi pnjng = P x L
10 x 6 = 60 cm
Js = Jp x S
60 x 1000
= 60000
= 600 m

(maaf bila ad kslhn )




13. Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah ?


Jawaban:

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.


14. bagaimana syarat perusahaan mendapatkan sebuah sertifikat ekolabel?


muaskan,laku,sukses,benerMemuaskan, sukses, laku dan jujur atau benar

15. ini gratisgada syarat syaratan


Jawaban:

makasih dek yayayyayayayy


16. Kepemilikan serifikat hak milik memang sangat penting,sebab sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah atau lahan,tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang,maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah,lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi jika kamu belum memiliki sertifikat tanah?


Jawaban:

saya akan ikuti sesuai prosedur kepemilikan tanah dan melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan


17. mengapa sertifikat tanah dan bangunan bisa mendapatkan SITU ​


AGAR TERJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN JUGA MUDAH UNTUK GANTI NAMA DAN TERJAMIN AMAN

(MAAF JIKA SALAH)


18. sebutkan kegunaan dari sertifikat tanah


untuk mengetahui kepemilikan tanah tersebut.. #maaf kalo salah

a)      Dengan diperolehnya sertifikat hak atas tanah dapat memberikan rasa aman karena kepastian hukum hak atas tanah;

b)      Apabila terjadi peralihan hak atas tanah dapat dengan mudah dilaksanakan;

c)      Dengan adanya sertifikat, lazimnya taksiran harga tanah relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat;

d)      Sertifikat dapat dipakai sebagai jaminan kredit;

e)      Penetapam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan keliru.



19. point gratis syarat: tidak ada​


Jawaban:

............................


20. prosedur penerbitan sertifikat tanah


Penerbitan Sertifikat
Tahap terakhir yang dilakukan adalah membuat salinan dari buku tanah dari hak-hak atas tanah yang telah dibukukan. Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit/dilekatkan menjadi satu dengan kertas sampul yang telah ditentukan pemerintah, dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat yang kemudian salinannya diserahkan kepada pemohonnya. Dengan selesainya proses ini maka selesailah sertifikat bukti hak atas tanah yang kita mohonkan.
Untuk lancarnya tahap-tahap tersebut diatas, pemohon senantiasa dituntut untuk aktif dan rajin mengurus permohonannya itu. Segala kekurangan persyaratan bila mungkin ada, harus diusahakan untuk dilengkapinya sendiri. Kelincahan dalam mengurus kelengkapan dari syarat-syarat ini akan sangat berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat. Untuk itu perlu adanya komunikasi aktif yang dilakukan oleh pemohon kepada petugas di Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui proses pengurusan/penerbitan sertifikat.

21. Kenapa sertifikat tanah penting dari segi hukum ?


Jawaban:

Dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebut, maka menurut undang-undang sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sehingga bagi pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Penjelasan:

semoga membantu:)


22. di sertifikat tanah tertulis skala 1÷1000pada gambar sertifikat lebar tanah terukur 6cm dan panjangnya 10 cm luas tanah itu sebenarnya


6x10=60x1000:100000=0,6 km kuadrat

23. Sertifikat tanah dikeluarkan oleh


notaris yg mengelurkan ya

24. apa yang dimaksud sertifikat tanah


yakni, surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat~.

#Just itsertifikat tanah berupa buku yg wrna hijau isinya mengenai siapa pemilik tanah tersebut & hak waris tanah

25. Di sebuah sertifikat tanah, tertulis skala 1 :2.000.lebar dan panjang tanah di sertifikat tersebut berturut turut adakah 7 cm dan 10 cm.luas tanah sebenarnya adalah


L=14000×20000=280.000.000cm2S= 2000
JP= 7×10=70
JS= JP×S = 70×2000= 140.000 cm
jadi Js = 1,4 km / 1.400 m

semoga membantu
maaf ya kalau salah

26. apakah kegunaan sertifikat tanah?


SEBAGAI TANDA BUKTI BAHWA TELAH MEMBELI RANAHAgar Tanah Kita Tidak Diambil Sembarangan
dan Sebagai Bukti Bahwa Tanah Itu Adalah Milik Kita

27. di sertifikat tanah tertulis skala 1:1000,pada gambar sertifikat,lebar tanah terukur 6 cm dan panjangnya 10 cm.Luas tanah itu sebenarnya adalah . . . m²​


Jawaban:

6 × 1000 =6000cm = 60m

10 × 1000 = 10000cm = 100m

L = P ×l

L = 100×60

L = 6000m2

maap klo kurang jelas

periksa lagi aja siapa tau salah itung

Klo kgk ngerti tanya aja ya


28. Di sertifikat tanah tertulis skala1 : 1000. pada gambar sertifikat, lebar tanah terukur 6 cm dan panjangnya 10 cm.luas tanah itu sebenarnya adalah . . . m².


[tex]luas \: sebenarnya \\ luas \: gambar \div {skala}^{2} \\ (10 \: cm \times 6 \: cm) \div {( \frac{1}{1.000} )}^{2} \\ 60 \: {cm}^{2} \times \frac{1.000.000}{1} \\ 60.000.000 \: {cm}^{2} = 6.000 \: {m}^{2} [/tex]


29. ini gratis lhogada syarat syaratan


Jawaban:

iya makasih ya ya ya ya maksih dek


30. suatu tanah berbentuk persegi dengan luas 400 m2 tanah tersebut telah digambar pada sertifikat dengan skala 1:200. berapa cm2 luas tanah pada gambar dalam sertifikat tersebut?


Skala = 1 : 200
Lias sebenarnya = 400 m²
Panjang sebenarnya = √400 = 20m = 2000cm

Panjang pada sertifikat
= 2000/200 = 10 cm

Luas pada sertifikat
= 10 x 10
= 100 cm ²

Video Terkait

Kategori b_indonesia